A. Hakekat Pembelajaran Adaptif
Pembelajaran adaptif merupakan
pembelajaran biasa yang dimodifikasi dan dirancang sedemikian rupa sehingga
dapat dipelajari, dilaksanakan dan memenuhi kebutuhan pendidikan Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK). Dengan demikian pembelajaran adaptif bagi ABK hakekatnya adalah
Pendidikan Luar Biasa (PLB). Sebab didalam pembelajaran adaptif bagi ABK yang
dirancang adalah pengelolaan kelas, program dan layanannya.
Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan
biasa yang dirancang, diadaptasikan sesuai dengan karakteristik masing-masing
kelainan anak sehingga memenuhi kebutuhan pendidikan ABK.
Rancangan Pendidikan Luar Biasa
terdiri tiga komponen pokok kelas, program dan layanan. Ketiga komponen
tersebut bila dirancang dengan baik dan sempurna akan memenuhi kebutuhan
pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Dengan demikian Pendidikan Luar Biasa
adalah Pembelajaran yang dirancang untuk merespon atau memenuhi kebutuhan anak
dengan karakteristik yang unik dan tidak dapat dipenuhi kurikulum sekolah
biasa, sehingga perlu diadaptasi yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Dengan uraian tentang Hakekat
Pembelajaran adaptif di atas, maka secara operasional di lapangan pengertian
Pendidikan Luar Biasa dapat diartikan sebagai kelas khusus, program khusus dan
atau layanan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak
Berkebutuhan Khusus.
B. Hakekat Anak Berkebutuhan Khusus
Anak Berkebutuhan Khusus
Apabila kita membicarakan Pendidikan
Luar Biasa yang dalam bahasa Inggris disebut “Special Education”, maka tidak
bisa lepas dengan Anak Berkebutuhan Khusus atau Exceptional Children. Untuk
Anak Berkebutuhan Khusus dikenal juga istilah anak cacat, anak berkelainan,
anak tuna dan dalam pembelajarannya menjadi salah satu kelompok anak yang
memiliki kebutuhan khusus.
Dalam penggunaan istilah tersebut
anak berkebutuhan khusus di atas memiliki konsekuensi berbeda. Istilah yang
paling tepat tergantung dari mana kita memandang. Seperti dalam bahasa Inggris
dikenal istilah Impairment, disability, handicap.
Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.
Disability berhubungan dengan kekurangan/kesalahan fungsi atau tidak
adanya bagian tubuh tertentu.
Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang
dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak
yang memiliki kelainan pada fisik, mental, tingkah laku (behavioral) atau
indranya memiliki kelainan yang sedemikian sehingga untuk mengembangkan secara
maksimum kemampuannya (capacity) membutuhkan PLB atau layanan yang berhubungan
dengan PLB.
Sesuai dengan hak asasi sebagai anak
dimana ia harus tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan keluarga, maka PLB
dalam bentuk Kelas khusus yang lokasinya berada di SLB harus dirancang
sedemikian rupa sehingga program dan layanannya dekat dengan lingkungan ABK.
Pada akhir perkembangan sekarang
ini, Anak luar Biasa sudah mulai dianggap sebagai manusia biasa sama seperti
yang lain. Ia memilii hak yang sama. Hal ini menimbulkan perlakuan yang wajar
seperti pada anak yang lain yaitu dididik dan disekolahkan.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:
- Hak untuk mendidik dirinya. (The Right to Educated Oneself)
- Hak untuk pekerjaan dan profesi.(The Right to Occupation or Profession)
- Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik ( The Right to Maintain Health and Physical Well Being)
- Hak untuk hidup mandiri (the Right to Independent Living)
- Hak untuk kasih sayang (Right to Love)
Pengelompokan Anak Berkebutuhan
Khusus
Untuk keperluan Pendidikan Luar
Biasa, Anak Berkebutuhan Khusus dapat dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yaitu:
1. Masalah (problem) dalam Sensorimotor
Anak yang mengalami kelainan dan
memiliki efek terhadap kemampuan melihat, mendengar dan kemampuan bergeraknya.
Problem ini kita sebut Sensorimotor Problem.
Kelainan sensorimotor biasanya
secara umum lebih mudah diidentifikasi, ini tidak berarti selalu lebih mudah
dalam menemukan kebutuhannya dalam pendidikan.
Kelainan sensorimotor tidak harus
berakibat masalah pada kemampuan inteleknya. Sebagian besar anak yang mengalami
masalah dalam sensorimotor dapat belajar dan bersekolah dengan baik seperti
anak yang tidak mengalami kelainan.
Ada tiga (3) jenis kelainan yang
termasuk problem dalam sensorimotor yaitu:
a. Hearing disorders (Kelainan pendengaran atau tunarungu)
b. Visual Impairment.(kelainan Penglihatan atau tunanetra)
c. Physical Disability (kelainan Fisik atau tunadaksa)
a. Hearing disorders (Kelainan pendengaran atau tunarungu)
b. Visual Impairment.(kelainan Penglihatan atau tunanetra)
c. Physical Disability (kelainan Fisik atau tunadaksa)
Setiap jenis kelainan tersebut akan
melibatkan berbagai keahlian di samping guru khusus yang memiliki keterampilan
dan keahlian khusus sesuai kebutuhan setiap jenis kelainan. Kerjasama sebagai
tim dari setiap ahli sangat penting untuk keberhasilan pembelajaran ABK.
2. Masalah (problem) dalam belajar
dan tingkah laku.
Kelompok Anak Berkebutuhan Khusus
yang mengalami problem dalam belajar adalah:
a. Intellectual Disability
(keterbelakangan mental atau tunagrahita)
b. Learning disability (ketidakmampuan belajar atau Kesulitan belajar khusus)
c. Behavior disorders (anak nakal atau tunalaras)
d. Giftet dan talented (anak berbakat)
e. Multy handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda)
b. Learning disability (ketidakmampuan belajar atau Kesulitan belajar khusus)
c. Behavior disorders (anak nakal atau tunalaras)
d. Giftet dan talented (anak berbakat)
e. Multy handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda)
Penyebab Kelainan pada ABK
Secara umum dapat dijelaskan bahwa
penyebab terjadinya kelainan pada Anak Berkebutuhan Khusus bisa dibagi atau
dikelompokkan menjadi tiga (3) yaitu:
1. Pre Natal (sebelum kelahiran)
Sebelum kelahiran dapat terjadi di
saat konsepsi atau bertemunya sel sperma dari bapak bertemu dengan sel telur
ibu, atau juga dapat terjadi pada saat perkembangan janin dalam kandungan.
Kejadian tersebut disebabkan oleh faktor internal yaitu faktor genetik dan
keturunan.
Penyebab kelainan prenatal dari
faktor eksternal dapat berupa Ibu yang terbentur kandungannya, karena jatuh
sewaktu hamil, atau memakan makanan atau obat yang menciderai janin dan
sebagainya.
2. Natal (di saat melahirkan)
Pada saat ibu sedang melahirkan bisa
menjadi penyebab, misalnya kelahiran yang sulit, pertolongan yang salah,
infeksi karena ibu mengidap Sepilis dan sebagainya.
3. Post Natal
Kelainan terjadi pada Post Natal
artinya kelainan yang disebabkan oleh faktor setelah anak ada di luar
kandungan. Ini dapat terjadi karena kecelakaan, keracunan dan sebagainya.
C. Konsep Pendidikan Luar Biasa
Peta Konsep
Konsep merupakan gambaran mental
yang lengkap tentang sesuatu. Dalam kontek ini diharapkan menjawab pertanyaan
dibawah ini:
Bagaimana gambaran penjabaran PLB
dapat mencapai tujuan akhirnya terhadap anak berkebutuhan khusus?
Bagaimana konsep PLB dan
penjabarannya yang dapat memberikan layanan dengan tepat sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran ABK?
Bagaimana konsep PLB dapat
mengembangkan potensi ABK dengan optimal dan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM)
yang diharapkan?
Untuk itu semua, diperlukan skema
yang tepat dalam operasionalnya apat dilihat pada gambar skema di bawah ini.
Gambar:
Skema oprasional Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (PLB)
Dari skema di atas jelas tidak semua
ABK memerlukan pelayanan di kelas khusus. Kelas khusus dirancang bagi ABK yang
memiliki kelainan berat atau alasan lain sehingga bila dimasukkan di kelas
biasa akan menyebabkan adanya masalah baik pada ABK itu sendiri maupun pada
anak yang lain dalam kelas tersebut. Sebagian anak hanya memerlukan program
khusus tanpa harus di kelas khusus dan sebagian lagi hanya memerlukan layanan
khusus tanpa harus di kelas khusus dan disertai dengan program khusus.
D. Isu Aktual dalam PLB
Dalam Pendidikan Luar Biasa banyak
isu-isu yang harus diketahui oleh mereka yang berkecimpung dalam Pendidikan
Luar Biasa, termasuk guru-guru umum.
Isu-Isu adalah suatu masalah aktual
yang perlu mendapat pemecahan dan penelitian, sehingga ditemukan alternatif
penanganan yang paling tepat bagi setiap Anak Berkebutuhan Khusus.
Dalam Pendidikan Luar Biasa
Berkembang tentang Isu:
1. Labeling
Labeling diartikan sebagai pemberian
nama kepada seseorang berdasarkan apa yang dimilikinya, kelainannya atau
kemampuannya. Pemberian label sering menimbulkan hal yang negatif pada seseorang
bila tidak diberikan secara tepat dan sesuai dengan yang dimilikinya,
kelainannya atau kemampuannya.
Tidak ada yang salah didalam
pemberian label pada anak akan tetapi sebaiknya label itu digunakan hanya bila
diperlukan, dan hanya difokuskan pada individu.
Bagi guru titik beratnya tidak pada
label tetapi pada kemampuan apa yang dimiliki yang tidak dimiliki anak,
kemampuan apa yang dibutuhkannya.
Labeling membuat Pendidikan Luar
Biasa seolah-olah Sekolah Khusus (SLB) sebagai prioritas utama dalam pelayanan
PLB, padahal yang sebenarnya SLB adalah alternatif terakhir dalam memberikan
pelayanan pendidikan pada Anak Berkebutuhan Khusus.
2. Normalization
Normalisasi diartikan secara
mendasar bahwa semua Anak Berkebutuhan Khusus harus memiliki kesempatan untuk mencapai
keberadaannya sedapat mungkin mendekati seperti keberadaan mereka yang normal.
Membuat pola dan kondisi kehidupan sehari-harinya seperti atau mendekati normal
dalam keterpaduan dengan masyarakat normal.
Isu Normalization menghasilkan
integrasi yang baik antara anak cacat/berkelainan dengan mereka yang tergolong
normal baik dalam pendidikan, pekerjaan dan kegiatan masyarakat lainnya.
Isu Normalization berakibat pada
pola dan sistem layanan bagi penyandang cacat, baik layanan pendidikan maupun layanan
rehabilitasinya. Sehingga pelayanan mengarah pada pola deinstitusionalisasi dan
integrasi. artinya memperkecil kelompok, menjadikan suasana keluarga sebagai
dasar dalam pelayanan kehidupan dalam lembaga dan selalu berpartisipasi dengan
masyarakat r dan selalu mendekatkan dengan keluarganya.
Sekolah terpadu adalah sebagai
solusi dari isu normalisasi dalam kehidupan anak.
3. Assessment
Bagaimana menemukan apa yang
dimiliki, yang tidak dimiliki dan yang dibutuhkan anak hanya dapat dilakukan
melalui kegiatan Assessment (penilaian).
Di dalam penilaian (assessment)
dibagi menjadi dua katagori yaitu:
- Informal Assessment, biasanya dilakukan oleh guru melalui observasi berbagai keterampilan, dan mempelajari laporan , maupun melalui tes yang dibuat guru untuk mengetahui tingkat penguasaan pelajaran yang telah diajarkan.
- Formal Assessment yaitu penilaian lewat tes standart seperti Tes hasil belajar, tes inteligensi, Wawancara dengan orang tua, tes bahasa, kepribadian, kreatif, kemampuan fisik, minat dan sebagainya.
Berdasarkan tujuannya maka
assessment di kelompokkan menjadi:
- Assessment for Identification untuk menempatkan anak dalam pelayanan.
- Assessment for Teaching untuk merencanakan isi atau materi yang akan diajarkan dan merencanakan bagaimana mengajarkannya.
4. Individualized Instruction
(Pembelajaran yang diindividualisasi)
Mengingat setiap anak memiliki
karakteristik, kelebihan, kekurangan serta tingkat kemampuan dan tingkat
kecacatan yang bervariatif maka pengajaran yang individualisasi sangat
dibutuhkan. Meskipun dalam satu kelas ada bebrapa anak tetapi setiap anak
memiliki program kegiatan yang berbeda-beda. Hal ini dapat mengembangkan potesi
anak secara optimal. Untuk itu maka setiap anak harus memiliki Program
pendidikan secara indinvidual atau Individual Educational Program (IEP) IEP ini
dikembangkan berdasarkan hasil asessmen meliputi kemampuan, ketidak mampuan dan
apa yang dibutuhkan. Dari sinilah pembelajaran dan adatasinya di kembangkan.
5. Access to Community
artinya bila seorang anak biasa dapat dengan mudah menggunakan fasilitas yang
disediakan maka Anak Berkebutuhan Khusus juga punya yang hak sama untuk dapat
mengoprasikan dan menggunakan dengan mudah fasilitas tersebut (acsesibilitas).
Apapun yang dibuat untuk keperluan pelayanan masyarakat umum harus memikirkan
sekelompok anggota masyarakat yang karena hal tertentu ia mengalami kelainan.
6.
Pendidikan terpadu artinya penyelenggaraan pembelajaran ABK dikembangkan
dan dilaksanakan di sekolah biasa, meskipun dalam bentuk program kelas khusus.
PLB dalam rancangan program khusus dan layanan khusus lebih penuh integrasinya,
karena anak belajar di ruang kelas yang sama dengan anak yang lain. Layanan
kelas khusus di sekolah biasa disebut integrasi sebagian atau integrasi lokasi.
Meskipun kelasnya tersendiri (kelas
khusus) tetapi waktu mulai dan berakhirnya jam sekolah aturannya sama, termasuk
seragamnya semua berlaku sama. Pada jam istirahat ABK bisa berintegrasi dengan
anak normal lainnya yang ada di sekolah biasa tersebut.
7. Pendidikan Inklusif adalah pendidikan biasa yang sistem pendidikannya
menyesuaikan kepada kebutuhan khusus setiap anak yang ada di kelas tersebut
baik anak biasa maupun anak berkebutuhan khusus. Bila pendidikan terpadu anak
disiapkan untuk dapat masuk ke lingkungan sekolah biasa, tetapi dalam
pendidikan ingklusi sistem harus mampu memnuhi kebutuhan khusus setiap anak.
Dengan demikian maka kurikulum dirancang sedemikian rupa sehingga dapat
digunakan oleh semua peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus. Dalam
pendidikan inklusi tidak mengenal kelas khusus bagi ABK yang ada di sekolah
tersebut, meskipun kelainannya seberat apapun.
8. Pendidikan terpisah atau segregasi adalah bentuk layanan pendidikan
konfensional yang selama ini dikembangkan di negara kita dalam bentuk kelas
Khusus di sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa.
0 komentar:
Posting Komentar