Landasan Yuridis Anak Berkebutuhan Khusus & KARAKTERISTIK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS





Landasan Yuridis Anak Berkebutuhan Khusus

Peraturan-peraturan serta hukum-hukum terkait dengan anak berkebutuhan khusus pun sudah banyak dibuat dan diimplementasikan di negara-negara yang mengadopsi hukum-hukum tersebut. Berdasarkan kesepakatan bersama di Salamanca, yang menghasilkan Salamanca Statement dan Pendidikan Inklusif, 1994, dan memberikan pemahaman baru tentang pendidikan inklusif yaitu:
 Memberi hak kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah. Termasuk yang mempunyai kebutuhan khusus (anak luar biasa) baik temporer maupun permanen.
 Memberi hak kepada setiap anak untuk masuk sekolah yang berada di lingkungan komunitas mereka dalam kelas-kelas inklusif.
 Memberi hak kepada setiap anak untuk berpartisipasi di pusat pendidikan untuk layanan kebutuhan individual.
 Memberi hak semua anak untuk berpartisipasi dalam pendidikan yang berkualitas yang bermakna bagi setiap individu.
 Dipercayai bahwa pendidikan inklusif pada gilirannya akan membentuk satu masyarakat inklusif.
Di Indonesia, aturan dan dasar hukum yang melandasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia adalah sebagai berikut:
 UUD 1945 (amandemen) pada Pasal 31, ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan kemudian di ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
 UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, di Pasal (5 ) dikatakan: “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Didukung oleh Pasal (6 ) yang menyatakan: “Setiap penyandang cacat berhak memperoleh: ayat 1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 48: Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49: Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Pasal 51: Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Pasal 52: Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus. Pasal 53: Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
 UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pada Pasal 5, ayat (1): Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, ayat (2) : Warga negara yang mempunyai KELAINAN fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKANKHUSUS, ayat (3) : Warga negara di daerah TERPENCIL atau TERBELAKANG serta MASYARAKAT ADAT yang TERPENCIL berhak memperoleh PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS, ayat (4):Warga negara yang memiliki potensi KECERDASAN DAN BAKAT ISTIMEWA berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS. Dilanjutkan pada Pasal 32 ayat (1): PENDIDIKAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT ISTIMEWA. Ayat (2): PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
 UU no 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS juga sudah menetapkan mengenai pendidikan khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus diwujudkan pada Pasal 32 ayat 1, yaitu:
o Tunarungu, Tunawicara
o Tunagrahita : Ringan (IQ = 50-70), Sedang (IQ = 25-50), (a.l. Down Syndrome)
o Tunadaksa : Ringan, Sedang
o Tunalaras (Dysruptive) & HIV AIDS & Narkoba
o Autis, Sindroma Asperger
o Tunaganda
o Kesulitan Belajar / Lambat Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dyslexia/   Baca, Dysphasia/ Bicara, Dyscalculia/ Hitung, Dyspraxia/ Motorik)
o GIFTED : Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ > 125 ) &
o TALENTED : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Natural, Intrapersonal, Spiritual) &
o INDIGO











KARAKTERISTIK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Berdasarkan sejarah panjang yang ada, peraturan hukum yang dibuat, serta pendapat para ahli maka anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai ”Anak yang secara sifnifikan berbeda dalam beberapa dimensi yang penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka yang secara fisik, psikologis, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan-tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal, meliputi mereka yang tuli, buta, mempunyai gangguan bicara, cacat tubuh, retardasi mental, gangguan emosional. Juga anak-anak yang berbakat dengan inteligensi yang tinggi, dapat dikatagorikan sebagai anak berkebutuhan khusus/luar biasa, karena memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional” (Suran dan Rizzo, 1979 dalam Mangunsong, F 2009).
Anak berkebutuhan khusus pun menurut Hallahan dan Kauffman (2006) memerlukan pendidikan dan layanan yang khusus agar potensi kemanusiaan yang mereka miliki dapat berkembang. Anak berkebutuhan khusus sudah jelas tampak berbeda dengan anak kebanyakan dalam satu atau lebih hal semisal: adanya keterbelakangan mental, ketidakmampuan belajar atau gangguan atensi, gangguan emosi atau perilaku, hambatan fisik, hambatan berkomunikasi, autisma, hambatan pendengaran, hambatan penglihatan atau keberbakatan dan kecerdasan istimewa (hal 8, dalam Mangunsong F, 2009). Kekhususan yang dikaitkan dengan perbedaan cara belajar tentunya memberikan dampak pada cara menginstruksikan yang berbeda dengan anak yang biasa. Kekhususan yang dialami setiap anak bisa jadi memiliki penyebab, tingkat keparahan, dampak bagi kemajuan pendidikan dan dampak itupun jadi berbeda jika dikaitkan dengan usia, jenis kelamin dan lingkungan hidup anak tersebut masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar